Komisi Etik Penelitian (KEP) merupakan salah satu pusat yang dibentuk dibawah Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unesa yang berperan untuk mengawasi agar penelitian yang dilaksanakan dengan subyek manusia telah sesuai dengan prinsip-prinsip Good Clinical Practice (GCP). KEP LPPM Unesa dibentuk melalui SK Rektor nomor 49I/UN38/HK/KP/2021. Seluruh Tim Penelaah atau Reviewer Etik Penelitian LPPM Unesa telah mengikuti dan bersertifikat EDL (Etik Dasar-Lanjutan) dan GCRP (Good Clinical Research Practice).

Pusat KEP ini berfungsi menilai proposal penelitian yang akan dilakukan di lingkungan Unesa atau penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika Unesa di tempat lain serta memberikan masukan terkait pendekatan etik pada sebuah penelitian. Selain menilai aspek etik, Pusat KEP juga menilai aspek ilmiah dan metodologi suatu proposal penelitian, karena penelitian dijalankan dengan metode yang tidak tepat akan menghasilkan kesimpulan yang salah dan dengan sendirinya bersifat tidak etis.